Berita Terkini :

BERITA TERBARU

PKS Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Pelaksana Ujian Independent

Senin, 15 April 2013

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI menyayangkan tertundanya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia pada tingkat SMA/MA/SMALB/SMK dan Paket C di 11 Provinsi.

“Hal ini secara psikologis akan mengganggu tingkat kesiapan siswa di 11 provinsi tersebut”. Demikian disampaikan Ahmad Zainuddin, menanggapi adanya penundaan jadwal ujian pada tahun ini.

“Dari tahun ke tahun, pelaksanaan UN terus mengalami penurunan kualitas bahkan semakin jelek. Ini mengindikasikan ketiak siapan pemerintah dalam melaksanakan UN,” ungkap Zainuddin.

Seperti diketahui ke-11 propinsi yang mengalami pergeseran jadwal UN tersebut adalah: Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Menurut Zainuddin, penundaan ujian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pemerintah benar-benar serius dalam mengatur mekanisme persiapan teknis berupa bahan pendukung, percetakan soal, pengepakan soal dan distribusi materi ujian. Legislator PKS ini berharap agar ke depannya pelaksanaan UN ini dapat dilakukan oleh lembaga penyelenggara ujian Independent yang dapat di regulasi oleh pihak yang kompeten.

Ia mencontohkan bahwa ada beberapa negara yang pelaksanaan ujian dilakukan oleh badan khusus (Exam Board) yang dilakukan pada masing-masing wilayah dan hasilnya sangat bagus, baik dari sisi pelaksanaan maupun hasil penilaiannya.

Zainuddin menambahkan bahwa negara seperti Amerika maupun India, ujian tidak dilakukan secara nasional karena dianggap tidak adil bagi siswa minoritas dan setiap negara bagian memiliki standar yang berbeda. “Mereka melakukan ujian untuk wilayah masing-masing yang disebut exit exam. Dengan demikian dari tingkat kesiapan pelaksanaan ujian bagi siswa pun lebih baik, jelasnya.

Olehnya itu Zainuddin meminta agar pemerintah mau mengatur ulang sistem ujian nasional bagi siswa. “Jumlah 33 provinsi yang ada saat ini tentu memiliki standar mutu yang berbeda, dan hal ini sangat dimungkinkan penerapan ujian dapat dilaksanakan pada tiap daerah. Adapun teknis pelaksananya dapat dilakukan oleh lembaga Independent yang dapat diawasi oleh pemerintah dan DPR”, pungkasnya.

Sumber: Siaran Pers Anggota Komisi X DPR RI Tentang UN 2013

Share this Article on :

0 comments:

Posting Komentar

 

© Copyright PKS Pesanggrahan 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.